Skip to main content

Peraturan Presiden No.76 Tahun 2017 Tentang Kartu Diaspora

Jakarta. Dalam rangka memberdayakan dan meningkatkan peran serta masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri, Pemerintah merasa perlu memberikan kemudahan fasilitas yang memadai kepada para diaspora berupa kartu multi guna. Sehingga pada 3 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)

Kartu tersebut bertujuan untuk mempermudah diaspora terlibat aktif dalam berkontribusi pada pembangunan tanah air terkhusus dibidang perekonomian, sosial, dan budaya. Saat ini Diaspora Indonesia tersebar diberbagai belahan dunia, yaitu telah memiliki perwakilan di 65 kota di berbagai negara, dengan 6-8 juta yang berstatus WNI dan sekitar 10-15 juta orang warga keturunan Indonesia.


“KMILN sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini. Sedangkan persyaratan, kriteria, serta tata cara penerbitan KMILN ditetapkan oleh Peraturan Meneri Luar Negeri.

Diaspora yang memiliki KMILN diberikan beberapa fasilitas diantaranya;
a. Membuka rekening di bank umum;
b. Memiliki properti di Indonesia; dan/atau
c. Mendirikan badan usaha di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemegang KMILN yang merupakan WNI tidak memerlukan adanya izin tinggal atau izin kerja,” demikian bunyi Pasal 4 Perpres ini. Artinya, Dalam berbagai hal terkait administrasi yang memerlukan persyaratan KTP, Kartu Keluarga, Maka Kartu MILN dapat dipergunakan diaspora sebagai penggantinya. Perpres no.76 tahun 2017 menegaskan, Instansi Pemerintah memberikan kemudahan bagi pemegang KMILN dengan mengacu kepada ketentuan dalam Perpres ini.

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres ini, Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) diberikan kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sepanjang tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia. Dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 menyatakan bahwa Perpres ini berlaku sejak diundangkan, yaitu sejak tanggal 4 Agustus 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.


Di Kuwait sendiri informasi terkait Kartu MILN sempat disinggung pada acara Sharing Session CID 4th di Aula KBRI 19 Agustus lalu. Pada kesempatan itu Tatang Razak selaku Duta Besar RI mengatakan pihak KBRI masih menunggu info lengkap dari pusat mengenai pengimplementasian kartu ini bagi masyarakat Indonesia di Luar Negeri.

Ketua Forum Diaspora Indonesia di Kuwait (FDIK) atau Indonesia Diaspora Network (IDN) Kuwait Edy Rahmat menyambut baik rencana pemberian KMILN, setidaknya sebagai bentuk awal pengakuan atas diaspora Indonesia yang berada di luar negeri yang juga saat ini sedang menantikan perkembangan issue dwi kewarganegaraan.

Comments

Popular posts from this blog

Perayaan Hari Buruh Menjadi Simbol Keharmonisan Pekerja Migran Indonesia di Kuwait

  Setiap  tahun pada tanggal 1 Mei, dunia menyaksikan perayaan Hari Buruh, yang lebih dikenal sebagai May Day. Namun, di tengah sorotan atas perayaan ini, mungkin masih banyak orang yang belum sepenuhnya memahami makna sebenarnya di balik istilah May Day. Bukan sekadar sebuah perayaan atau hari libur semata, May Day merupakan momen yang mendalam dan penting bagi para pekerja di seluruh dunia. Ini adalah momen di mana suara para buruh didengar, diakui, dan diperjuangkan. May Day, dengan segala kompleksitas dan maknanya, bukanlah sekadar seremoni tahunan. Ini adalah pengingat yang kuat akan pentingnya kesetaraan, keadilan, dan perlindungan bagi para pekerja di seluruh dunia. Hari Buruh, perayaan yang lahir dari perjuangan para pekerja yang tidak kenal lelah dalam meraih hak-hak mereka di tengah perubahan industri. Dalam sejarah pada abad ke-19, di Eropa Barat dan Amerika Serikat, kondisi kerja yang buruk, jam kerja yang panjang, dan upah yang minim menjadi pemicu perlawanan oleh para pe

Pelantikan Pengurus FDIK Periode 2023 - 2025

Salmiya , Kuwait . Ketua Forum Diaspora Indonesia di Kuwait (FDIK) Bilman Morianta Marpaung melantik Kepengurusan FDIK periode 2023 - 2025 yang merupakan perwakilan atau utusan dari organisasi masyarakat Indonesia di Kuwait. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Millenium Salmiya pukul 17.00 WK hingga 22.00 dimana acara dilanjutkan dengan penyusunan perencanaan kegiatan dari masing-masing divisi keorganisasian FDIK. Hadir dalam acara pelantikan tersebut Ibu Duta Besar LBBP RI untuk Kuwait Dra. Hj. Lena Maryana Mukti beserta jajarannya. Tampak disana Minister Counsellor Fungsi Politik/HoC (R.A. Arif), Fungsi Pensosbud (Osrinikita Zubhana) dan Atase Tenaga Kerja (Ratna Sari Dewi). Selain tamu KBRI, tentunya para penasehat FDIK turut hadir menyaksikan acara pelantikan tersebut. Lena Maryana selaku Duta Besar RI di Kuwait dalam sambutannya berharap dibawah kepemimpinan Bilman Marpaung FDIK dapat lebih berperan memberi warna kesatuan dalam bingkai kebhinekaan masyarakat Indonesia di Kuwait. Se

Gegap Gempita Setengah Abad PPNI

Daiya , Kuwait . Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) atau Indonesian National Nurses Association (INNA) tepat pada tanggal 17 maret 2024 menginjak usianya yang ke-50. Rangkaian kegiatan perayaan setengah abad ini digemakan oleh seluruh tingakatan organisasi PPNI, baik ditingkat pusat Jakarta, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan hingga PPNI perwakilan di Luar Negeri dalam berbagai kegiatan dengan menampilkan peran perawat di masyarakat luas. Pada kesempatan tersebut, Dewan Pengurus Luar Negeri (DPLN) PPNI perwakilan Kuwait turut ambil bagian meramaikan rangkaian acara tersebut. Yaitu dengan mengadakan berbagai kegiatan seperti Kuliner Kekinian, Pemberian penghargaan bagi perawat berprestasi periodw 2023, serta pendidikan kesehatan masyarakat. Ultah ke-50 PPNI mengusung "Tahun Emas PPNI, Peduli Untuk Bersinergi" dilaksanakan di KBRI Kuwait mulai pukul 09.00 WK hingga 16.00 WK, Sabtu 2 marwt 2023 - Daiya. Kegiatan yang di support penuh oleh KBRI tersebut  tidak hanya diperunt