Skip to main content

Peraturan Presiden No.76 Tahun 2017 Tentang Kartu Diaspora

Jakarta. Dalam rangka memberdayakan dan meningkatkan peran serta masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri, Pemerintah merasa perlu memberikan kemudahan fasilitas yang memadai kepada para diaspora berupa kartu multi guna. Sehingga pada 3 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)

Kartu tersebut bertujuan untuk mempermudah diaspora terlibat aktif dalam berkontribusi pada pembangunan tanah air terkhusus dibidang perekonomian, sosial, dan budaya. Saat ini Diaspora Indonesia tersebar diberbagai belahan dunia, yaitu telah memiliki perwakilan di 65 kota di berbagai negara, dengan 6-8 juta yang berstatus WNI dan sekitar 10-15 juta orang warga keturunan Indonesia.


“KMILN sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini. Sedangkan persyaratan, kriteria, serta tata cara penerbitan KMILN ditetapkan oleh Peraturan Meneri Luar Negeri.

Diaspora yang memiliki KMILN diberikan beberapa fasilitas diantaranya;
a. Membuka rekening di bank umum;
b. Memiliki properti di Indonesia; dan/atau
c. Mendirikan badan usaha di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemegang KMILN yang merupakan WNI tidak memerlukan adanya izin tinggal atau izin kerja,” demikian bunyi Pasal 4 Perpres ini. Artinya, Dalam berbagai hal terkait administrasi yang memerlukan persyaratan KTP, Kartu Keluarga, Maka Kartu MILN dapat dipergunakan diaspora sebagai penggantinya. Perpres no.76 tahun 2017 menegaskan, Instansi Pemerintah memberikan kemudahan bagi pemegang KMILN dengan mengacu kepada ketentuan dalam Perpres ini.

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres ini, Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) diberikan kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sepanjang tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia. Dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 menyatakan bahwa Perpres ini berlaku sejak diundangkan, yaitu sejak tanggal 4 Agustus 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.


Di Kuwait sendiri informasi terkait Kartu MILN sempat disinggung pada acara Sharing Session CID 4th di Aula KBRI 19 Agustus lalu. Pada kesempatan itu Tatang Razak selaku Duta Besar RI mengatakan pihak KBRI masih menunggu info lengkap dari pusat mengenai pengimplementasian kartu ini bagi masyarakat Indonesia di Luar Negeri.

Ketua Forum Diaspora Indonesia di Kuwait (FDIK) atau Indonesia Diaspora Network (IDN) Kuwait Edy Rahmat menyambut baik rencana pemberian KMILN, setidaknya sebagai bentuk awal pengakuan atas diaspora Indonesia yang berada di luar negeri yang juga saat ini sedang menantikan perkembangan issue dwi kewarganegaraan.

Comments

Popular posts from this blog

Peringatan Hari Kartini dilaksanakan dengan Meriah di Kuwait

Forum Diaspora Indonesia di Kuwait (FDIk) bekerjasama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) KBRI Kuwait City mengadakan peringatan hari Kartini.  Lebih dari 50 orang masyarakat Indonesia di Kuwait yang terdiri dari pekerja migran dan ibu rumah tangga memperingati Hari Kartini di KBRI Kuwait City yang dilaksanakan pada hari Sabtu 26 April 2025, dimulai pukul 09.00wk-14.30wk. Duta besar RI untuk Kuwait yaitu Lena Maryana beserta staff KBRI Kuwait City ikut menghadiri peringatan tersebut beserta pengurus Dharma Wanita Persatuan KBRI Kuwait City.  Ketua pelaksana hari Kartini yaitu Cindy Febrintina dan didukung oleh panitia dari berbagai macam divisi FDIK bekerjasama dengan pengurus DWP Kuwait.  Sambutan dibuka oleh Billman Marpaung sebagai ketua Forum Diaspora Indonesia di Kuwait, sambutan yang diisi dengan sejarah Hari Kartini dan momentum emas untuk merefleksi kembali peran perempuan dalam membangun bangsa.  Peringatan hari Kartini ini menjadi sebuah momentum untuk men...

Umat Hindu rayakan Galungan dan Kuningan di Kuwait

Hari Raya Galungan dan Kuningan menjadi salah satu rangkaian perayaan penting dalam kalender keagamaan umat Hindu, khususnya di Bali. Umat Hindu Bali merayakan Hari Raya Galungan 2025 pada hari Rabu 23 April 2025. Sepuluh hari setelah Galungan, umat Hindu akan merayakan Hari Raya Kuningan.  Umat Hindu merayakan Hari Galungan setiap enam bulan berdasarkan kalender Bali atau tiap 210 hari. Umat Hindu Bali yang berada di Kuwait merayakan hari raya Galungan dan Kuningan di Mahboula, Kuwait. Pada tanggal 23 April 2025. Yang dihadiri oleh sebagian besar para Pekerja Migran Indonesia. Hari Raya Galungan dan Kuningan menjadi salah satu rangkaian perayaan penting dalam kalender keagamaan umat Hindu, khususnya di Bali. Umat Hindu Bali merayakan Hari Raya Galungan 2025 pada hari Rabu 23 April 2025. Sepuluh hari setelah Galungan, umat Hindu akan merayakan Hari Raya Kuningan.  Umat Hindu merayakan Hari Galungan setiap enam bulan berdasarkan kalender Bali atau tiap 210 hari. Umat Hindu Bali...

Komunitas Sprint Indonesia di Kuwait ikut ajang NBK Run 2024

Antusiasme para pecinta olahraga lari untuk mengikuti ajang NBK (National Bank Kuwait) Run 2024 yang diadakan hari sabtu 14 desember 2024 sangat tinggi. Kategori NBK Run 2024 yaitu 5 Km dan 10 Km. Ajang ini dilaksanakan setiap tahunnya yang diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat, Kuwaiti maupun non Kuwaiti. Tak ketinggalan pula sekitar 60 masyarakat Indonesia dari komunitas Sprint Indonesia di Kuwait maupun dari masyarakat Indonesia di Kuwait ikut serta dalam NBK Run 2024.  Ketua Sprint Indonesia di Kuwait yaitu Nuki Mahindra mengatakan bahwa sangat senang banyak nya masyarakat Indonesia di Kuwait yang ikut menjadi peserta dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.  Nuki juga berharap bahwa ajang ini dapat mendorong masyarakat Indonesia di Kuwait untuk aktif berolahraga demi kesehatan yang lebih baik, menjalani gaya hidup yang lebih bugar melalui olahraga lari.  Adapun rute yang dilalui, mulai dari Kuwait Tower kemudian melewati sejumlah lokasi bangunan bersejarah dan lokasi ...