Skip to main content

Peraturan Presiden No.76 Tahun 2017 Tentang Kartu Diaspora

Jakarta. Dalam rangka memberdayakan dan meningkatkan peran serta masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri, Pemerintah merasa perlu memberikan kemudahan fasilitas yang memadai kepada para diaspora berupa kartu multi guna. Sehingga pada 3 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)

Kartu tersebut bertujuan untuk mempermudah diaspora terlibat aktif dalam berkontribusi pada pembangunan tanah air terkhusus dibidang perekonomian, sosial, dan budaya. Saat ini Diaspora Indonesia tersebar diberbagai belahan dunia, yaitu telah memiliki perwakilan di 65 kota di berbagai negara, dengan 6-8 juta yang berstatus WNI dan sekitar 10-15 juta orang warga keturunan Indonesia.


“KMILN sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini. Sedangkan persyaratan, kriteria, serta tata cara penerbitan KMILN ditetapkan oleh Peraturan Meneri Luar Negeri.

Diaspora yang memiliki KMILN diberikan beberapa fasilitas diantaranya;
a. Membuka rekening di bank umum;
b. Memiliki properti di Indonesia; dan/atau
c. Mendirikan badan usaha di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemegang KMILN yang merupakan WNI tidak memerlukan adanya izin tinggal atau izin kerja,” demikian bunyi Pasal 4 Perpres ini. Artinya, Dalam berbagai hal terkait administrasi yang memerlukan persyaratan KTP, Kartu Keluarga, Maka Kartu MILN dapat dipergunakan diaspora sebagai penggantinya. Perpres no.76 tahun 2017 menegaskan, Instansi Pemerintah memberikan kemudahan bagi pemegang KMILN dengan mengacu kepada ketentuan dalam Perpres ini.

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres ini, Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) diberikan kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sepanjang tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia. Dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 menyatakan bahwa Perpres ini berlaku sejak diundangkan, yaitu sejak tanggal 4 Agustus 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.


Di Kuwait sendiri informasi terkait Kartu MILN sempat disinggung pada acara Sharing Session CID 4th di Aula KBRI 19 Agustus lalu. Pada kesempatan itu Tatang Razak selaku Duta Besar RI mengatakan pihak KBRI masih menunggu info lengkap dari pusat mengenai pengimplementasian kartu ini bagi masyarakat Indonesia di Luar Negeri.

Ketua Forum Diaspora Indonesia di Kuwait (FDIK) atau Indonesia Diaspora Network (IDN) Kuwait Edy Rahmat menyambut baik rencana pemberian KMILN, setidaknya sebagai bentuk awal pengakuan atas diaspora Indonesia yang berada di luar negeri yang juga saat ini sedang menantikan perkembangan issue dwi kewarganegaraan.

Comments

Popular posts from this blog

FDIK Jalin Kerjasama Dengan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Kuwait City. Selasa, 24 Maret 2020 telah di lakukan prosesi penandatangan nota kerjasam MoU antara Forum Diaspora Indonesiab di Kuwait (FDIK) dan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Riau ( UP ). Acara ini berlangsung dengan menggunakan komunikasi jarak jauh (online) via webinar, hal ini diluar perencanaan sebelumnya dimana pihak UP sudah mempersiapkan matang rencana pertemuan namun terkendala situasi penyakit covid-19 yang mewabah di Indonesia. Prosesi yang dipandu oleh Nila Kusumawati, S.Kep. Ners. MPH., selaku Ketua International Relations Office UP di awali dengan sesi perkenalan kepada Rektor UP Prof. DR. H. Amir Luthfi, Dekan Fakultas serta para Dosen. Pada moment tersebut Ketua FDIK Ibnu Munzir turut menyaksikan Prosesi yang berlangsung secara online. Kerjasama ini di inisiasi oleh M. Robby Fajar Cahya yang merupakan perwakilan Divisi Keahlian Profesi FDIK. Pada draf MoU yang telah dirumuskan merupakan kesepakatan kerjasama kedua belah pihak di berbagai bidan...

Perayaan kemerdekaan Indonesia di Kuwait

Suasana pagi itu berbeda dari biasanya. Perayaan kemerdekaan 17 agustus  dirayakan pada hari jumat  31 oktober 2025, pukul 09.00 - 17.00 di halaman KBRI Kuwait City. Warna merah dan putih tampak berkibar. Semangat kemerdekaan Indonesia yang hidup di hati warganya, di mana pun mereka berada. Meskipun jauh dari tanah air, rasa cinta kepada Indonesia begitu kuat terasa. Tidak hanya dihadiri oleh masyarakat Indonesia di kuwait dari berbagai kalangan, dan keluarga besar KBRI, tetapi juga oleh para tamu kehormatan: duta besar dan perwakilan dari berbagai negara sahabat yang datang dengan penuh rasa hormat dan antusias. Semua berkumpul dengan penuh semangat di halaman KBRI Kuwait City. Masyarakat Indonesia yang datang menciptakan suasana yang hangat, seolah membawa potongan kecil kampung halaman ke negeri orang. Dari kejauhan, aroma masakan Nusantara mulai tercium. Stand-stand bazar berjejer rapi, dihiasi dengan kain batik, bendera merah putih, dan senyum ramah para penjual yang deng...

Indonesian Independence Day Celebration in Kuwait

That morning felt different from the others. The celebration of Indonesia’s Independence Day took place on Friday, October 31, 2025, from 9:00 a.m. to 5:00 p.m. at the courtyard of the Indonesian Embassy in Kuwait City . The red and white colors proudly fluttered in the air, symbolizing the enduring spirit of independence that lives in the hearts of Indonesians, wherever they may be. Even far from home, the love for Indonesia was deeply felt. The event was attended not only by Indonesians in Kuwait from various backgrounds and the big family of the Embassy, but also by distinguished guests, Ambassadors and representatives from friendly nations who came with great respect and enthusiasm. Everyone gathered with joy and excitement, creating a warm and lively atmosphere that felt like bringing a piece of Indonesia to foreign soil. From afar, the aroma of Indonesian cuisine filled the air. Food bazaar stalls lined up neatly, decorated with batik cloths , red-and-white flags, and the frien...