Skip to main content

Peraturan Presiden No.76 Tahun 2017 Tentang Kartu Diaspora

Jakarta. Dalam rangka memberdayakan dan meningkatkan peran serta masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri, Pemerintah merasa perlu memberikan kemudahan fasilitas yang memadai kepada para diaspora berupa kartu multi guna. Sehingga pada 3 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)

Kartu tersebut bertujuan untuk mempermudah diaspora terlibat aktif dalam berkontribusi pada pembangunan tanah air terkhusus dibidang perekonomian, sosial, dan budaya. Saat ini Diaspora Indonesia tersebar diberbagai belahan dunia, yaitu telah memiliki perwakilan di 65 kota di berbagai negara, dengan 6-8 juta yang berstatus WNI dan sekitar 10-15 juta orang warga keturunan Indonesia.


“KMILN sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini. Sedangkan persyaratan, kriteria, serta tata cara penerbitan KMILN ditetapkan oleh Peraturan Meneri Luar Negeri.

Diaspora yang memiliki KMILN diberikan beberapa fasilitas diantaranya;
a. Membuka rekening di bank umum;
b. Memiliki properti di Indonesia; dan/atau
c. Mendirikan badan usaha di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemegang KMILN yang merupakan WNI tidak memerlukan adanya izin tinggal atau izin kerja,” demikian bunyi Pasal 4 Perpres ini. Artinya, Dalam berbagai hal terkait administrasi yang memerlukan persyaratan KTP, Kartu Keluarga, Maka Kartu MILN dapat dipergunakan diaspora sebagai penggantinya. Perpres no.76 tahun 2017 menegaskan, Instansi Pemerintah memberikan kemudahan bagi pemegang KMILN dengan mengacu kepada ketentuan dalam Perpres ini.

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres ini, Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) diberikan kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sepanjang tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia. Dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 menyatakan bahwa Perpres ini berlaku sejak diundangkan, yaitu sejak tanggal 4 Agustus 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.


Di Kuwait sendiri informasi terkait Kartu MILN sempat disinggung pada acara Sharing Session CID 4th di Aula KBRI 19 Agustus lalu. Pada kesempatan itu Tatang Razak selaku Duta Besar RI mengatakan pihak KBRI masih menunggu info lengkap dari pusat mengenai pengimplementasian kartu ini bagi masyarakat Indonesia di Luar Negeri.

Ketua Forum Diaspora Indonesia di Kuwait (FDIK) atau Indonesia Diaspora Network (IDN) Kuwait Edy Rahmat menyambut baik rencana pemberian KMILN, setidaknya sebagai bentuk awal pengakuan atas diaspora Indonesia yang berada di luar negeri yang juga saat ini sedang menantikan perkembangan issue dwi kewarganegaraan.

Comments

Popular posts from this blog

Umat kristen Indonesia di Kuwait Merayakan Natal Bersama

Masyarakat Kristiani Diaspora Indonesia di Kuwait kembali merayakan Natal bersama pada tanggal 7 desember 2024. Sekitar 91 orang hadir langsung pada acara yang diadakan di Hotel Safir, Fintas, Kuwait.  Dengan mengambil tema "God With Us". ( Isaiah 7:14 ) "Sekarang, TUHAN sendiri akan memberi tanda kepadamu: Seorang gadis yang mengandung akan melahirkan seorang putra yang dinamakannya Imanuel". Imanuel yang artinya “Tuhan bersama kita”. Ibadah natal di mulai pukul 17.00 Wk - 19.00 Wk, khotbah dipimpin oleh Pastur Wawan Suyektiawan. Acara ini didukung penuh oleh KBRI Kuwait City. Duta Besar RI untuk Kuwait yaitu Ibu lena Maryana, staff KBRI Kuwait city dan Pengurus Diaspora Indonesia di Kuwait turut hadir dalam acara Christmas Celebration.  Ibadah Natal dibuka oleh Ketua pelaksana acara natal yaitu Ibu Pinta Manullang. Bapak Peter Samosir sebagai ketua Indonesia Christian Fellowship in Kuwait (ICFK) memberikan kata Sambutan dalam perayaan Natal. Dalam sambutannya meng...

Timnas U-17 Melaju Ke Putaran Final Piala Asia 2025

Timnas Indonesia U-17 berhasil mengalahkan Kepulauan Mariana Utara U-17 dengan skor 10-0, pada laga kedua Grup G Kualifikasi Piala Asia U-17 2025 di Stadion Abdullah Al-khalifa Alsabah, Jumat (25/10) malam waktu Kuwait. Pada hari terakhir Timnas di kuwait, Timnas Indonesia U-17 lolos ke putaran Final Piala Asia U17 2025 usai main imbang lawan Australia di laga terakhir Grup G.  Melaju ke putaran final Piala Asia U-17 2025 melengkapi kiprah Skuad Garuda di Pentas Asia. Garuda Muda menjadi runner-up Grup G setelah bermain imbang tanpa gol melawan Australia di laga terakhir, Minggu (27/10/2024). Hingga peluit panjang berbunyi, kedudukan imbang 0-0 tetap bertahan dan mengantarkan Garuda Muda ke putaran final Piala Asia U-17 2025 yang bakal digelar di Arab Saudi. Timnas Indonesia U-17 menduduki posisi runner up sementara pimpinan klasemen Grup G dikuasai Australia.   Piala Asia U-17 2025 sendiri akan berlangsung di Arab Saudi April tahun depan.  Masyarakat Indonesia di Ku...

Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) menyatukan semua Organisasi Masyarakat Indonesia di Kuwait menjadi Istimewa

 Untuk pertama kali nya Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) 2024 di Kuwait diadakan secara bersama dengan melibatkan organisasi masyarakat Indonesia di Kuwait. Acara ini resmi dibuka secara meriah oleh Dubes RI Ibu Lena Maryana, yang dihadiri lebih dari 350 pengunjung. Pada hari Jumat tanggal 20 September 2024, pukul 09.30 bertepatan di Alhilal football Academy Abu Halifa, Kuwait. Kegiatan ini didukung oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuwait (KBRI Kuwait City). Ketua Pelaksana PORSENI adalah Nanang Reska (Div. Olahraga dan Seni FDIK) dibantu oleh tim Olah Raga serta semua panitia PORSENI  dan Penangangung Jawab kegiatan PORSENI adalah Billman Marpaung (ketua FDIK).  Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan tali silaturahmi dan tali persaudaraan antar Organisasi Masyarakat (OrMas) Indonesia di Kuwait. Perlombaan diikuti oleh 23 Organisasi Masyarakat (OrMas). Dengan 10 Cabang Olahraga dan 2 Perlombaan Seni. Adapun lomba yang diadakan adalah Tenis lapangan,...